Asuransi Product LiabilityAsuransi Product Liability memberikan perlindungan kepada perusahaan terhadap tanggung jawab hukum yang timbul akibat cedera tubuh atau kerusakan properti yang disebabkan oleh produk yang diproduksi, didistribusikan, atau dijual kepada konsumen. Di era perdagangan modern, risiko tuntutan hukum akibat cacat produk dapat menimbulkan kerugian finansial yang sangat besar bagi perusahaan. |
|
Asuransi Product Liability adalah produk asuransi yang memberikan perlindungan terhadap perusahaan apabila terjadi tuntutan hukum dari konsumen akibat cedera tubuh, penyakit, atau kerusakan properti yang disebabkan oleh produk yang mereka produksi, distribusikan, atau jual. Apabila perusahaan dinyatakan bertanggung jawab secara hukum, polis ini dapat membantu menanggung biaya ganti rugi, biaya pembelaan hukum, serta biaya penyelesaian klaim.
Perusahaan yang memproduksi barang konsumsi maupun barang industri.
Perusahaan yang mengimpor produk dari luar negeri untuk dipasarkan di Indonesia.
Perusahaan yang menyalurkan produk dari produsen kepada retailer atau konsumen.
Toko atau bisnis yang menjual produk langsung kepada konsumen.
Konsultasikan kebutuhan perlindungan asuransi bisnis Anda untuk mendapatkan solusi yang sesuai dengan aktivitas usaha Anda.